Senin, 05 Juni 2023

Kemenag Banyuwangi Tuntaskan Mandatori Sertifikat Halal

 Artikel Alumni:




Oleh:

Akmilia Khoirun Nisaa

Mahasiswi Pendidikan Guru Madrasah Ibtidaiyah

Fakultas Tarbiyah dan Ilmu Keguruan

  Universitas Islam Negeri Kiai Haji Achmad Shiddiq Jember

email: Nisaakmilia@gmail.com

 

ABSTRAK

Akmilia Khoirun Nisaa 221101040012 . Penelitian ini bertujuan untuk memberikan informasi pada pembaca bahwa kemenag banyuwangi telah melaksanakan program nasional sertifikat halal. Perlu kita ketahui sebuah produk makanan dan minuman yang dikonsumsi terkadang membuat kita ragu apakah makanan itu halal atau haram. Apalagi kita sebagai orang islam harus benar benar tahu juga aturan makanan dan minuman haram. Label halal dari sebuah produk yang hingga ke tingkat mengkonsumsi adalah sebuah keharusan bagi setiap muslim. Dengan penelitian inipun yang sudah saya lakukan masyarakat tidak sembarangan dalam mengonsumsi makanan dan minuman yang belum diketahui zat nya itu boleh dikonsumsi atau tidak. Penting bagi kita karena makanan dan minuman yang tidak baik dikonsumsi bisa merusak tubuh kita.  Program nasional menganjurkan semua  jenis makanan dan minuman di Indonesia bersertifikat halal

Kata Kunci: Sertifikat Halal, Program Nasional, Makanan, Minuman, Halal dan Haram

 

ABSTRACT

Akmilia Khoirun Nisaa 221101040012. This study aims to provide information to readers that the Ministry of Religion of Banyuwangi has implemented a national halal certificate program. We need to know that a food and beverage product that is consumed sometimes makes us doubt whether the food is halal or haram. The halal label for a product that reaches the consumption level is a must for every Muslim. Even with this research that I have done, people are not arbitrary in consuming food and drinks whose substances are unknown whether they can be consumed or not. It is important for us because food and drinks that are not consumed properly can damage our bodies. The national program advocates all types halal-certified food and beverages in Indonesia.

Keywords: Halal Cerified, national program, food, drink, lawful, unclean

 

 

PENDAHULUAN

            Artikel Jurnal yang saya ambil ini berjudul “Kemenag Banyuwangi Tuntaskan Mandatori Sertifikat Halal”. Menurut Riaz (2007) menyatakan sertifikasi halal di artikan menjadi dokumen yang di keluarkan suatu lembaga Islam yang menerangkan bila produk yang tercantum di dalamnya sesuai standar Islam. Agar dapat mengkonsumsi sebuah produk makanan tanpa kekhawatiran, sertifikasi halal dijadikan sebagai sebuah jaminan keamanan. Menurut Abadi (2011) proses sertifikasi halal terbukti bisa memicu nilai tambah produk pangan serta berperan penting dalam menaikkan pangsapasar baik menurut domestik ataupun pasar ekspor terutama di negara dengan mayoritas pendudukMuslim. Selain itu adanya sertifikasi halal yang diwujudkan dalam bentuk logo halal mempunyai competitive advantage untuk menghadapi produk dari luar negri dalam dunia perdagangan bebas internasional sekarang. Menurut Asep & Mustolih (2015) sertifikasi halal memiliki fungsi danperan di kedua pihak yaitu konsumen maupun produsen. Konsumen membutuhkan produkmakanan yang aman dikonsumsi, terhindar dari segala penyakit, bergizi dan sehat yang mana hal ini dibutuhkan untuk ketentraman secara batin. Sedangkan dari sisi produsen karena produkmakanan halal saat ini bukan saja dibutuhkan oleh umat muslim saja hal ini menjadi keuntunganbagi produsen. Secara faktual hal tersebut dibuktikan dengan maraknya tren halal yang justruramai dikalangan negara dengan mayoritas non muslim disebabkan produk makanan yangdinyatakan halal sudah terjamin aman serta menyehatkan.  Tujuannya agar masyarakat umum yang berada diluar banyuwangi tahu bahwa kemenag banyuwangi melaksanakan program sertifika halal. Bahkan dalam islam pun sudah diatur mengenai banyak makanan halal dan haram. Mengkonsumsi makanan halal adalah suatu kewajiban yang sudah diperintahkan Allah swt dan rasulnya sedangkan mengkonsumsi makanan haram sudah dilarang oleh agama islam dan kita harus menjauhinya karena itu bisa merusak tubuh kita. Makanan yang halal juga disebutkan dalam Pasal 1 angka (5) Peraturan Pemerintah Nomor 69 Tahun 1999 tentang Label dan Iklan disebutkan bahwa makanan halal merupakan bentuk pangan yang tidak mengandung unsur atau bahan yang haram atau dilarang untuk dikonsumsi umat Islam, baik yang menyangkut bahan baku pangan, bahan tambang pangan, bahan bantu dan bahan penolong lainnya termasuk bahan pangan yang diolah melalui proses rekayasa genetika dan iradiasi pangan, dan yang pengelolaannya dilakukan sesuai dengan ketentuan hukum agama Islam. Dari makanan kemudian diolah, diproduksi dan dikemas menjadi suatu produk makanan. Seiring dengan kemajuan peradaban manusia, kini jenis dan produk makanan semakin beragam yang beredar di masyarakat, jumlah jenis produksi (pelaku usaha) yang banyak tidak sebanding dengan lembaga yang menjamin kehalalan makanan produksi (Majelis Ulama Indonesia). Akibatnya sekarang ini kehalalan suatu makanan menjadi sulit dan sukar untuk diketahui, dan menjadi tidak terkontrol dengan baik. Pentingnya akan kehalalan makanan bisa kita lihat dari penduduk Negara kita yang kebanyakakan mayoritas umat muslim, 92 % beragama Islam. Maka kehalalan makanan menjadi faktor penting yang harus di tanggapi secara serius oleh pemerintah terutama MUI selaku penanggung jawab dalam menjamin perlindungan bagi para konsumen terutama umat muslim. Melalui label halal pada kemasan produk membantu masyarakat muslim dalam mengetahui akan kehalalan makanan tersebut, jadi tidak perlu ada rasa kekhawatiran lagi dalam membeli ataupun mengkonsumsi jenis-jenis makanan tersebut. Namun dalam beberapa tahun terakhir ini masyarakat muslim dibikin resah atas beredarnya beberapa jenis produk makanan yang berlabel halal palsu alias illegal.

            Bahkan dalam Al-qur’an sudah diatur mengkonsumsi makanan halal dan baik yang terdapat dalam qs Al-Baqarah ayat 168 yang artinya: “Wahai manusia! Makanlah dari (makanan) yang halal dan baik yang terdapat di bumi, dan janganlah kamu mengikuti langkah-langkah setan. Sungguh, setan itu musuh yang nyata bagimu.” Bahkan Allah juga melarang kita memakan bangkai, darah, daging babi. Seperti yang sudah dijelaskan dalam surat Al-Maidah ayat 3 yang artinya: “Diharamkan bagimu (memakan) bangkai, darah, daging babi, dan (daging) hewan yang disembelih bukan atas (nama) Allah, yang tercekik, yang dipukul, yang jatuh, yang ditanduk, dan yang diterkam binatang buas, kecuali yang sempat kamu sembelih. Dan (diharamkan pula) yang disembelih untuk berhala.”

 

METODE PENELITIAN

Artikel Jurnal ini menggunakan metoe kualitatif. Metode penelitian kualitatif adalah sebuah cara atau metode penelitian yang lebih menekankan analisa atau deskriptif. Dalam sebuah proses penelitian kualitatif hal hal yang bersifat perspektif subjek lebih ditonjolkan dan Landasan teori dimanfaatkan oleh peneliti sebagai pemandu, agar proses penelitian sesuai dengan fakta yang ditemui di lapangan ketika melakukan penelitian. Perhatian ketika seorang peneliti melakukan penelitian dengan metode kualitatif akan lebih fokus tertuju pada elemen manusia, objek, dan institusi, serta hubungan atau interaksi di antara elemen-elemen tersebut, dalam upaya memahami suatu peristiwa, perilaku, atau fenomena. Diambil dari penelitian wawancara langsung kepada salah satu kerabat yang menjadi pendamping proses produk halal Center Universitas PGRI BANYUWANGI yaitu ibu Dalilatus Saadah, S.H.I. Disini ibu Dalil juga mempunyai jabatan sebagai Penyuluh Agama Islam KUA Kecamatan Genteng Kabupaten Banyuwangi.

 

HASIL DAN PEMBAHASAN

            Kata “sertifikasi” dalam KBBI merupakan “penyertifikatan”. Sertifikasi dapat dikatakan sebagai proses pemberian sertifikasi atau bukti formal sebagai pengakuan yang diberikan lembaga kepada suatu produk. Sertifikasi diartikan suatu penetapan atau ketentuan yang diberikan kepada suatu lembaga. Lembaga tersebut berwenang untu memberikan petunjuk terhadap seseorang, bahwa seseorang dapat menjalankan usaha yang spesifik mungkin dengan baik. Produk yang beredar di Indonesia sangat beraneka ragam baik produk lokal maupun produk impor dari luar negeri. Pada setiap produk tersebut perlu adanya penanda halal untuk memudahkan konsumen dalam memilih produk halal. Oleh karena itu perlu adanya sertifikasi dan labelisasi produk dalam memberikan jaminan produk halal kepada masyarakat khususnya warga muslim (Afroniyati 2014). Sertifikasi dan labelisasi merupakan dua hal yang berbeda namun saling memiliki keterkaitan. Program nasional yang menganjurkan bahwa semua jenis makanan dan minuman di Indonesia bersertifikat halal telah dilaksanakan oleh Kemenag Banyuwangi.  Launching sertifikat halal  pada bulan Februari 2023 kemarin di seluruh Indonesia. Di kabupaten Banyuwangi terdapat dua tempat yaitu di Roxy Banyuwangi dan di pasar kecamatan Genteng, dan jika di Indonesia launching dibagian Indonesia Timur. Tujuan adanya sertifikat halal di Indonesia adalah karena mayoritas masyarakat Indonesia itu muslim sehingga agar lebih mudah untuk membedakan mana makanan yang halal dan mana makanan yang tidak bersertifikat halal. Sertifikat halal sudah mulai dikeluarkan tahun ini dan tidak berbayar sampai bulan Oktober 2024 dan setelah kepengurusan sertifikat nanti berbayar.

            Secara umum tanggapan atau respon masyarakat terhadap adanya sertifikat halal sangat positif, akan tetapi karena mereka belum paham bahwa ada aturan baru yang nantinya akan diterapkan di tahun 2024 nanti. Ibu dalil selaku petugas sudah bersosialisasi terkait proses keluarnya sertifikat halal karena ini merupakan program awal nasional yang dilaksankan oleh kemenag Banyuwangi. Memang untuk tahun 2023 ini kepengurusan sertifikat halal memang gratis Namun jika sudah tahun 2024 nanti kepengurusan sertifikat halal ini berbayar sekitar 4 sampai 3 jutaan. Biasa masyarakat Indonesia ketika ada program awal belum terlalu merespon lebih tetapi jika nanti sudah terbentur pasti akan butuh dan mereka berusaha mencari dan mendapatkan sertifikat halal dari produk makanan dan minuman yang diproduksi untuk dipasarkan.

            Di tahun 2024 nanti semua produk makanan dan minuman yang ada di restoran, warung makan, kantin, ataupun di lapak, kaki lima, gerobak dorong dan semua jenis makanan dan minuman olahan harus bersertifikat halal. Sampai hari ini mereeka masih tidak mau atau sesuai mood masyarakat. Maksudnya jika ibu Dalil menyampaikan “Bahwa hari ini ada produk ini.” Selalu tanggapan masyarakat ada beberapa yang  seperti ini “Enggeh njenengan uruskan bu.” Akan tetapi banyak juga masyarakat yang tidak mau dam arti begini karena yang dibutuhkan ketika kita menguruskan sertifikat halal antara lain identitas diri, identitas kependudukan, ktp, email. Mereka mengatakan “Bahwa ktp  itu adalah dokumen pribadi,” ada juga yang mengatakan “bahwa ketika nomor ktp kita tersebar bisa jadi nanti ada penipuan seperti kasus pengambilan rekening di bank.” Ibu dalil sebagai salah satu petugas juga harus sebisa mungkin meyakinkan masyarakat bahwa ini adalah program nasional yang dilaksanakan kemenag Banyuwangi.

            Indonesia dengan berbagai macam kuliner, diberbgai wilayah, kota, pulau, dengan bermacam-macam varian itu inginnya mancanegara Indonesia semua yang disajikan ketika halal ya halal ketika haram ya haram. Seperti babi itukan haram berarti tidak bersertifikat halal karena babi itu hewan yang bisa mengonsumsi kotorannya sendiri atau najis lainnya. Sehingga orang yang mau makan itu jelas mau makan dimana, mau makan apa, baik orang yang berasal dari Indonesia sendiri atau dari orang luar negeri. Proses untuk sertifikasi halal sendiri disana nanti sampai pada muncul sertifikat halal bagaimana cara pengolahannya, bagaiamana cara membersihkannya, bagaimana cara penyajiannya, bahan komposisinya apa itu semua ada dalam proses pada saat verifikasi sertifikat halal

            Misal contohnya bakso untuk produk olahan dengan ada daging hewan itu harus sertifikat halalnya dari RPH (Rumah Penyembelihan Hewan) dan ada produk olahan baksonya. Sampai hari ini untuk Banyuwangi pengolahan untuk bakso belum bisa diproses sertifikat halal karena untuk rumah penyembelihan hewan di Banyuwangi baru ada dua yang punya sertifikat. Sementara untuk penjualan daging itu runah penyembelihan hewan banyak tetapi belum mempunyai sertifikat halal. Ada perbedaan dari bagaimana produk makanan yang dijual di pasar atau di  rumah makan. Yaitu kalau dirumah makan, catering itu adalah reguler. Artinya izinnya berbeda dengan olahan rumahan Jenis makanan tidak harus dari olahan basah karena menggunakan kerupuk bisa, gorengan juga bisa merupakan produk olahan makanan siap saji. Sampai hari ini belum ada 50% bersertifikat halal baru berkisar 20% yang sudah bersertifikat halal.

            Yang dilakukan kemenag banyuwangi dalam menuntaskan sertifikat halal adalah dengan cara pendataan mengiventarisir sertifikasi terutama dikantin sekolah, Lembaga, instansi. Karena Kalau dilembaga sekolah itu yang pasti produk makanan harus terjamin karena setiap hari dimakan anak-anak. Target kita disitu dulu dan di pedagang kaki lima.

  

KESIMPULAN

            Kesimpulannya adalah bahwa kemenag Banyuwangi tuntaskan mandatori sertifikat halal yang ini merupakan program nasional  yang bertujuan agar semua produk makanan dan minuman itu bersertifikat halal tidak diragukan lagi. Dan agar masyarakat tidak sembarangan dalam memproduksi dan mengonsumsi makanan yang sudah terjamin kehalalannya.

 

DAFTAR PUSTAKA

Rahayuningsih, Eka & Ghozali, M. Lathoif (2021). Sertifikasi Produk Halal dlam Perspektif Maslahah Mursalah. Jurnal Ilmiah Ekonomi Islam, 7(01), 135-145.